UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1997
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1997
,
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
