UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi
Kalimantan . . .
Kalimantan Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tana Tidung dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
