UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Tana Tidung menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Tana Tidung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
