UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
Pasal 17
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Tana Tidung berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN
