UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Kabupaten Tana Tidung berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Bulungan yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Sesayap;
- Kecamatan Sesayap Hilir; dan
- Kecamatan Tana Lia.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
tercantum . . .
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
