UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bulungan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
