Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Kabupaten Tana Tidung mempunyai batas-batas
wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Malinau Kota, Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan . . .
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tana Tidung
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tana Tidung.
