UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibukota
