UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tana Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
