UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kabupaten Tana Tidung dan pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
