PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Jambi adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).
Kabupaten Kerinci adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) yang merupakan kabupaten asal Kota Sungai Penuh.
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Sungai Penuh di wilayah Provinsi Jambi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Kerinci yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Sungai Penuh;
- Kecamatan Pesisir Bukit;
- Kecamatan Hamparan Rawang;
- Kecamatan Tanah Kampung; dan
- Kecamatan Kumun Debai.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kerinci dikurangi dengan wilayah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kota Sungai Penuh mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siulak, Kecamatan Depati Tujuh, dan Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci;
sebelah . . .
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sitinjau Laut Timur Kabupaten Kerinci;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kota Sungai Penuh secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota Sungai Penuh.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Pasal 7
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kota Sungai Penuh mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
perencanaan . . .
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pasal 8
Peresmian Kota Sungai Penuh dan pelantikan Penjabat Walikota Sungai Penuh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 9
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota
Sungai Penuh, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Sungai Penuh.
(2) Sebelum walikota dan wakil walikota definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jambi
untuk melantik Penjabat Walikota Sungai Penuh.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan walikota/wakil walikota.
Pasal 10
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja . . .
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
Pasal 11
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Sungai Penuh,
dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh penjabat walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 12
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sungai Penuh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Kerinci.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Sungai Penuh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Bupati Kerinci bersama Penjabat Walikota Sungai Penuh
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Sungai Penuh.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kota Sungai Penuh difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Jambi.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kerinci yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Sungai Penuh;
- utang piutang Kabupaten Kerinci yang kegunaannya untuk Kota Sungai Penuh; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Sungai Penuh.
(8) Apabila . . .
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Kerinci, Gubernur Jambi selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Jambi kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Kota Sungai Penuh berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemerintah Kabupaten Kerinci sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Sungai Penuh sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, pada tahun pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), pada tahun kedua sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), dan pada tahun ketiga sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Jambi memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Sungai Penuh sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian . . .
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Sungai Penuh.
(4) Apabila Kabupaten Kerinci tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kerinci untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
(5) Apabila Provinsi Jambi tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Provinsi Jambi untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
(6) Penjabat Walikota Sungai Penuh menyampaikan laporan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kerinci.
(7) Penjabat Walikota Sungai Penuh menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Jambi.
Pasal 16
Penjabat Walikota Sungai Penuh berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Sungai Penuh dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Jambi melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur . . .
Gubernur Jambi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Walikota Sungai Penuh menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Sungai Penuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Jambi.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota
Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
Sebelum Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan peraturan daerah dan peraturan walikota sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kerinci sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Pasal 20
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Sungai Penuh harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 98
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
DI PROVINSI JAMBI
I. UMUM Provinsi Jambi yang memiliki luas wilayah ± 50.058,28 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 2.805.297 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Kerinci yang mempunyai luas wilayah ± 3.746,77 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 322.322 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2005 tanggal 10 Maret 2005 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci Menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 09 Tahun 2006 tanggal 13 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/1112/Pem & Otda tanggal 29 April 2006 perihal Mohon Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/2075/Pem & Otda tanggal 22 Juli 2006 perihal Mohon Rekomendasi Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/0104/Pem & Otda tanggal 1 Agustus 2006 perihal Mohon Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh, Surat Pernyataan Bupati Kerinci Nomor 100/2341/Pemotda
tanggal . . .
tanggal 12 Agustus 2006 tentang Bantuan Dana pada Kota Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/2711/Pem & Otda tanggal 21 September 2006 perihal Usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Jambi atas Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat Usulan Gubernur Jambi Kepada Mendagri Nomor 100/3884/Pemotda tanggal 1 September 2006 tentang Usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, Keputusan Bupati Kerinci Nomor 135.7/Kep.31/2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Penetapan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Kerinci, Keputusan Bupati Kerinci Nomor 135.7/Kep.236/2007 tanggal 16 Juni 2007 tentang Persetujuan Nama Kota, Ibukota, dan Cakupan Wilayah Calon Kota sebagai Pemekaran dari Kabupaten Kerinci, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Kerinci, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2008 tanggal 2 April 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Kerinci bagi Calon Kota Sungai Penuh, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2008 tanggal 2 April 2008 tentang Persetujuan Nama Kota, Ibukota, dan Cakupan Wilayah Calon Kota sebagai Pemekaran dari Kabupaten Kerinci, Keputusan Bupati Kerinci Nomor 135/Kep.295/2008 tanggal 2 Juni 2008 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk Penyelenggaraan Pemerintah dan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah yang Pertama bagi Kota Sungai Penuh, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Kerinci bagi Calon Kota Sungai Penuh, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 09/PIM/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana dalam APBD Provinsi Jambi untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah bagi Kota Sungai Penuh, dan Surat Gubernur Jambi Nomor 900/471/Pemotda tanggal 23 Juni 2008 tentang Perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Jambi bagi Calon Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian yang secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kota Sungai Penuh. Pembentukan Kota Sungai Penuh yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Pasisir Bukit, Kecamatan Tanah Kampung, dan Kecamatan Kumun Debai. Kota Sungai Penuh memiliki luas wilayah keseluruhan ± 391,5 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 77.315 jiwa.
Dengan . . .
Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Jambi berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Sungai Penuh perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Jambi pada umumnya dan Kabupaten Kerinci pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan pembentukan Kota Sungai Penuh di wilayah Provinsi Jambi;
bahwa pembentukan Kota Sungai Penuh bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan . . .
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
Dengan . . .
