UU
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Walikota Sungai Penuh menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Sungai Penuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Jambi.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota
Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
