UU
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
Pasal 19
Sebelum Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan peraturan daerah dan peraturan walikota sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kerinci sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh.
