UU
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Sungai Penuh dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Jambi melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur . . .
Gubernur Jambi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
