UU
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
Pasal 16
Penjabat Walikota Sungai Penuh berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Walikota Sungai Penuh berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.