UU
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
Pasal 10
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja . . .
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
