UU
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
Pasal 3
(1) Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Kerinci yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Sungai Penuh;
- Kecamatan Pesisir Bukit;
- Kecamatan Hamparan Rawang;
- Kecamatan Tanah Kampung; dan
- Kecamatan Kumun Debai.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
