UU
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kerinci dikurangi dengan wilayah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
