UU
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
Pasal 5
(1) Kota Sungai Penuh mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siulak, Kecamatan Depati Tujuh, dan Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci;
sebelah . . .
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sitinjau Laut Timur Kabupaten Kerinci;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kota Sungai Penuh secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota Sungai Penuh.
