UU
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
