Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 98
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
DI PROVINSI JAMBI
I. UMUM Provinsi Jambi yang memiliki luas wilayah ± 50.058,28 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 2.805.297 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Kerinci yang mempunyai luas wilayah ± 3.746,77 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 322.322 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2005 tanggal 10 Maret 2005 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci Menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 09 Tahun 2006 tanggal 13 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/1112/Pem & Otda tanggal 29 April 2006 perihal Mohon Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/2075/Pem & Otda tanggal 22 Juli 2006 perihal Mohon Rekomendasi Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/0104/Pem & Otda tanggal 1 Agustus 2006 perihal Mohon Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh, Surat Pernyataan Bupati Kerinci Nomor 100/2341/Pemotda
tanggal . . .
tanggal 12 Agustus 2006 tentang Bantuan Dana pada Kota Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/2711/Pem & Otda tanggal 21 September 2006 perihal Usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Jambi atas Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat Usulan Gubernur Jambi Kepada Mendagri Nomor 100/3884/Pemotda tanggal 1 September 2006 tentang Usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, Keputusan Bupati Kerinci Nomor 135.7/Kep.31/2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Penetapan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Kerinci, Keputusan Bupati Kerinci Nomor 135.7/Kep.236/2007 tanggal 16 Juni 2007 tentang Persetujuan Nama Kota, Ibukota, dan Cakupan Wilayah Calon Kota sebagai Pemekaran dari Kabupaten Kerinci, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Kerinci, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2008 tanggal 2 April 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Kerinci bagi Calon Kota Sungai Penuh, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2008 tanggal 2 April 2008 tentang Persetujuan Nama Kota, Ibukota, dan Cakupan Wilayah Calon Kota sebagai Pemekaran dari Kabupaten Kerinci, Keputusan Bupati Kerinci Nomor 135/Kep.295/2008 tanggal 2 Juni 2008 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk Penyelenggaraan Pemerintah dan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah yang Pertama bagi Kota Sungai Penuh, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Kerinci bagi Calon Kota Sungai Penuh, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 09/PIM/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana dalam APBD Provinsi Jambi untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah bagi Kota Sungai Penuh, dan Surat Gubernur Jambi Nomor 900/471/Pemotda tanggal 23 Juni 2008 tentang Perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Jambi bagi Calon Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian yang secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kota Sungai Penuh. Pembentukan Kota Sungai Penuh yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Pasisir Bukit, Kecamatan Tanah Kampung, dan Kecamatan Kumun Debai. Kota Sungai Penuh memiliki luas wilayah keseluruhan ± 391,5 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 77.315 jiwa.
Dengan . . .
Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Jambi berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Sungai Penuh perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
