UU
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
Pasal 8
Peresmian Kota Sungai Penuh dan pelantikan Penjabat Walikota Sungai Penuh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
