Pasal 13
(1) Bupati Kerinci bersama Penjabat Walikota Sungai Penuh
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Sungai Penuh.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kota Sungai Penuh difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Jambi.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kerinci yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Sungai Penuh;
- utang piutang Kabupaten Kerinci yang kegunaannya untuk Kota Sungai Penuh; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Sungai Penuh.
(8) Apabila . . .
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Kerinci, Gubernur Jambi selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Jambi kepada Menteri Dalam Negeri.
