PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang
nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
- Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
PRESIDEN
Kabupaten …
Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
- Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Cimahi di wilayah Propinsi Jawa Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Wilayah Kota Tasikmalaya meliputi:
- Kota Administratif Tasikmalaya, yang terdiri atas:
Kota Cihideung
Kecamatan Cipedes; dan
Kecamatan Tawang;
- sebagian Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri atas:
Kecamatan Indihiang;
Kecamatan Kawalu;
Kecamatan Cibeureum;
Kecamatan Tamansari; dan
Kecamatan Mangkubumi.
Pasal 4
Dengan terbentuknya kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Tasikmalaya dikurangi dengan wilayah Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, Kota Administratif Tasikmalaya dalam wilayah Kabupaten
PRESIDEN
Tasikmalaya dihapus.
Pasal 6 …
Pasal 6
(1) Kota Tasikmalaya mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaratu
Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Cihaurbeuti dan Kecamatan Cikoneng Kabupaten
Ciamis;
sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Manonjaya kabupaten Tasikmalaya.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jatiwaras dan kecamatan Sukaraja
Kabupaten Tasikmalaya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame, dan
Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Tasikmalaya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbetuknya Kota Tasilmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
PRESIDEN
perundang-undangan.
(2) Kewenangan …
(4) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Tasikmalaya.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dilakukan dengan
cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, jumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tasikmalaya tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat Daerah
sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Tasikmalaya dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke kota Tasikmalaya.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tasikmalaya, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Tasikmalaya, diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Administratif Tasikmalaya diangkat sebagai penjabat Walikota Tasikmalaya.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintah Daerah
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintah Kota Cimahi, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tasikmalaya, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintahan Non Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya sesuai
dengan kewenangannya menginventariskan dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota
Tasikmalaya hal-hal yang meliputi:
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
PRESIDEN
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang berada di Kota
Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha …
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tasikmalaya;
utang-piutang Kabupaten Tasikmalaya yang kegunaannya untuk Kota Tasikmalaya; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tasikmalaya.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat walikota Tasikmalaya.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
KabupatenTasikmalaya.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tasikmalaya, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Tasikmalaya dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten
Tasikmalaya berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tasikmalaya.
Pasal 16
Semua peaturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Tasikmalaya tetap
berlaku bagi Kota Tasikmalaya sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau
dicabut berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 17
PRESIDEN
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18 …
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd.
PRESIDEN
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan
Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang
dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan
mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin
perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan
lainnya di Kota Administratif Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya, meningkatnya
beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi
daerah di Kabupaten Tasikmalaya, perlu membentuk Kota Tasikmalaya sebagai
daerah otonomi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pagar Alam untuk mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota
Administratif Tasikmalaya.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasa 18B, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3501)
- Undang - …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3848)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848)
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubagan atas Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3959);
