UU
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAH DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tasikmalaya, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
