UU
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAH DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Tasikmalaya, diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Administratif Tasikmalaya diangkat sebagai penjabat Walikota Tasikmalaya.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintah Daerah
