UU
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAH DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintah Kota Cimahi, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
