Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tasikmalaya, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintahan Non Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya sesuai
dengan kewenangannya menginventariskan dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota
Tasikmalaya hal-hal yang meliputi:
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
PRESIDEN
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang berada di Kota
Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha …
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tasikmalaya;
utang-piutang Kabupaten Tasikmalaya yang kegunaannya untuk Kota Tasikmalaya; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tasikmalaya.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat walikota Tasikmalaya.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
