UU
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
KabupatenTasikmalaya.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tasikmalaya, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Tasikmalaya dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten
Tasikmalaya berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tasikmalaya.
