UU
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Kota Tasikmalaya mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaratu
Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Cihaurbeuti dan Kecamatan Cikoneng Kabupaten
Ciamis;
sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Manonjaya kabupaten Tasikmalaya.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jatiwaras dan kecamatan Sukaraja
Kabupaten Tasikmalaya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame, dan
Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Tasikmalaya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah.
