UU
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan terbetuknya Kota Tasilmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
