UU
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
(1) Kewenangan Kota sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
PRESIDEN
perundang-undangan.
(2) Kewenangan …
(4) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
