UU
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang
nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
- Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
PRESIDEN
Kabupaten …
Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
- Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.
