UU
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Tasikmalaya dikurangi dengan wilayah Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
