UU
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd.
PRESIDEN
PRESIDEN
