PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan
SK No 006146 A
FRESIDEN
- Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- Pelaporan adalah kegiatan men5rusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
Pasal 2
Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak bertujuan untuk:
- meningkatkan upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
- meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan harmonis dalam pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan c memperoleh data dan informasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 3
(1) Dalam rangka efektivitas' penyelenggaraan
Perlindungan Anak, Menteri harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait. (21 Dalam penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan tim Koordinasi Perlindungan Anak.
(3) Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan
pelaksanaan penyelenggaraan PerlindunganAnak di daerah.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
- pemenuhan Hak Anak; dan.
- Perlindungan Khusus Anak.
(2) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- Pemantauan;
- Evaluasi; dan
- Pelaporan.
PEMANTAUAN
Pasal 5
Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak dilakukan terhadap pelaksanaan :
- pemenuhan Hak Anak; dan
- Perlindungan Khusus Anak.
Pasal 6
Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan terhadap:
- pemenuhan hak sipil dan kebebasan;
- lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
- pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan
- pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.
Pasal 7
Pemantauan pelaksanaan Perlindungan Khusus Ana.k sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap:
- Anak dalam situasi darurat;
- Anak yang berhadapan dengan hukum;
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi danf atau seksual;
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f . Anak yang menjadi korban pornografi;
- Anak dengan HIV/AIDS;
- Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
- Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
- Anak korban kejahatan seksual;
- Anak korban jaringan terorisme; L Anak penyandang disabilitas;
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
- Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
- Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabela.n terkait dengan kondisi orang tuanya.
Pasal 8
(1) Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Koordinasi Perlindungan Anak melalui kegiatan forum Koordinasi.
(3) Dalam
SK No 006149 A
PRESIDEN
(3) Dalam kegiatan forum sebagaimana ,Koordinasi
dimaksud pada ayat (2l,lembaga terkait:
- menyiapkan bahan yang diperlukan terkait penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan
- menyampaikan hasil, hambatan, dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(4) Forum Koordinasi sebagaimarta dimaksud pada
ayat (3) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 9
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
menghasilkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(2) Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bahan Sagi Menteri untuk melakukan Evaluasi.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Koordinasi Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak diatur dengan Peraturan Menteri.
EVALUASI
Pasal 1 1
(1) Evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap hasil Pemantauan penyelenggaraan:
pemenuhan Hak Anak; dan
perlindungan .
SK No006150 A
trRESIDEN
- Perlindungan Khusus Anak.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanahn dan hasil Pemantauan.
Pasal 12
(1) Evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (21 Evaluasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 meliputi Evaluasi proses, dampak, dan hasil.
Pasal 13
Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menrpakan bahan bagi Menteri untuk menJrusun Pelaporan.
Pasal 14
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (sat.r) tahun.
Pasal 15
'Evaluasi Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri.
BABIV...
SK No 0061 51 A
trRESIDEN
PELAPORAN
Pasal 16
(1) Menteri men5rusun laporan penyelenggaraan
Perlindungan Anak berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Menteri menyampaikan laporan penyelenggaraan
Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
Pasal 17
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebagai pertimbangan bagi Menteri dan pimpinan lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Pasal 18
Laporan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 006152 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu dan Perundang-undangan,
Djaman
SK No 0061 95 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73A ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20l4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1O9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42351 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20L6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59aQ;
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No006145 A
PRESIDEN
