PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 006152 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu dan Perundang-undangan,
Djaman
SK No 0061 95 A
FRESIDEN
