PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 18
Laporan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.