PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 17
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebagai pertimbangan bagi Menteri dan pimpinan lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
