PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
(1) Menteri men5rusun laporan penyelenggaraan
Perlindungan Anak berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Menteri menyampaikan laporan penyelenggaraan
Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
