PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 7
Pemantauan pelaksanaan Perlindungan Khusus Ana.k sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap:
- Anak dalam situasi darurat;
- Anak yang berhadapan dengan hukum;
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi danf atau seksual;
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f . Anak yang menjadi korban pornografi;
- Anak dengan HIV/AIDS;
- Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
- Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
- Anak korban kejahatan seksual;
- Anak korban jaringan terorisme; L Anak penyandang disabilitas;
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
- Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
- Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabela.n terkait dengan kondisi orang tuanya.
