PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 6
Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan terhadap:
- pemenuhan hak sipil dan kebebasan;
- lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
- pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan
- pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.
