PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 8
(1) Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Koordinasi Perlindungan Anak melalui kegiatan forum Koordinasi.
(3) Dalam
SK No 006149 A
PRESIDEN
(3) Dalam kegiatan forum sebagaimana ,Koordinasi
dimaksud pada ayat (2l,lembaga terkait:
- menyiapkan bahan yang diperlukan terkait penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan
- menyampaikan hasil, hambatan, dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(4) Forum Koordinasi sebagaimarta dimaksud pada
ayat (3) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
