PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 9
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
menghasilkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(2) Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bahan Sagi Menteri untuk melakukan Evaluasi.
