PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Koordinasi Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak diatur dengan Peraturan Menteri.
EVALUASI
Pasal 1 1
(1) Evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap hasil Pemantauan penyelenggaraan:
pemenuhan Hak Anak; dan
perlindungan .
SK No006150 A
trRESIDEN
- Perlindungan Khusus Anak.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanahn dan hasil Pemantauan.
