PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 12
(1) Evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (21 Evaluasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 meliputi Evaluasi proses, dampak, dan hasil.
