PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 13
Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menrpakan bahan bagi Menteri untuk menJrusun Pelaporan.
Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menrpakan bahan bagi Menteri untuk menJrusun Pelaporan.