PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 14
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (sat.r) tahun.
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (sat.r) tahun.