PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak bertujuan untuk:
- meningkatkan upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
- meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan harmonis dalam pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan c memperoleh data dan informasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
