PP
PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka efektivitas' penyelenggaraan
Perlindungan Anak, Menteri harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait. (21 Dalam penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan tim Koordinasi Perlindungan Anak.
(3) Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan
pelaksanaan penyelenggaraan PerlindunganAnak di daerah.
